Home News KLHK Setujui 1.588 Ha Kawasan Hutan Dilepaskan Untuk Pengembangan Kampus USK
News

KLHK Setujui 1.588 Ha Kawasan Hutan Dilepaskan Untuk Pengembangan Kampus USK

Share
Dosen Unsyiah Positif Corona Terakhir ke Kampus 14 Hari Lalu
Kampus Universitas Syiah Kuala. Foto: Humas USK
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui perpanjangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh seluas 1.588 hektare.

“Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa telah menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi seperti dilansir laman Antara, Senin (11/10/2021).

Taufiqulhadi menyatakan, persetujuan tersebut berdasarkan keputusan terbaru Menteri KLHK tahun 2021 yang menggantikan keputusan sebelumnya pada 2020 yang telah habis masa berlakunya.

Dalam putusan tersebut, kata Taufiqulhadi, Menteri KLHK melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.

“Lahan yang dilepaskan itu terletak di Aceh Besar, dengan luas sekitar 1.588 hektar, dan perpanjangan ini berlaku selama satu tahun,” ujarnya.

Taufiqulhadi menuturkan, setelah adanya keputusan perpanjangan tersebut maka sudah harus dilakukan penyelesaian berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.

“Nantinya, jika proses serah terima sudah selesai dilakukan, maka BPN akan segera memberikan status hak terhadap tanah tersebut,” demikian Taufiqulhadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...

Exit mobile version