Home News KNTI Apresiasi Raja Thailand yang Beri Amnesti ke Nelayan Aceh
News

KNTI Apresiasi Raja Thailand yang Beri Amnesti ke Nelayan Aceh

Share
Enam Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand
Enam nelayan anak di bawah umur tengah menjalani rapit rest di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,
Share

POPULARITAS.COM – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberi apresiasi kepada Raja Thailand YM Rama X yang memberikan amnesti kepada 51 WNI nelayan asal Kabupaten Aceh Timur dari penjara Phang Ngah, Thailand.

Ketua DPD KNTI Aceh Azwar Anas mengatakan informasi amnesti itu dalam pernyataan tertulis KJRI Songkhla kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Departemen Luar Negeri (Deplu) RI, yang diteruskan kepada DPP KNTI di Jakarta.

“Terimakasih kepada Deplu yang telah memohon amnesti bagi masyarakat nelayan kami, dan yang mulia raja Thailand yang menerima permohonan amnesti nelayan Aceh sehingga mareka dapat di repatriasi segera,” kata Azwar seperti dilansir laman Antara, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan, isi amnesti tersebut menjelaskan tentang pemberian amnesti berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Phang Ngah dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.

Kata dia, para nelayan Aceh itu telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok.

“Untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air,” kata Azwar, yang mendapatkan laporan langsung dari Ketua Umum KNTI Rizal Damanik di Jakarta.

Azwar menjelaskan, terkait dengan repatriasi akan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok menuju Jakarta, dan untuk selanjutnya langsung ke Aceh.

Katanya, penangkapan nelayan tersebut terjadi pada Januari 2020, yakni sebanyak 30 nelayan yakni tiga orang anak di bawah umur. Kemudian, penangkapan pada Februari 2020 sebanyak 21 nelayan dan tiga anak di bawah umur.

“Enam WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version