Home News Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno
NewsTeknologi

Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan membantah terkait adanya akun Kominfo di situs dewasa, Pornhub.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pria yang akrab disapa Semmy ini hanya menjawab dengan singkat.

“Itu bukan (akun milik) Kominfo. Sebentar lagi, Nando (Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu) kirim jawabannya,” ujar Semmy, Kamis, 26 Desember 2019.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Semuel, sudah beberapa kali menghubungi Ferdinandus melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawabannya.

Sebelumnya, seorang netizen menemukan ada akun bernama Kemenkominfo di sebuah situs porno. Akun tersebut mempunyai tanda centang biru yang berarti sudah terverifikasi.

Netizen yang menemukan akun tersebut melaporkan temuannya lewat akun Twitter @sleepyheadbonzo. “Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?” ujarnya. []

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version