Home News Kominfo Blokir TikTok Cash
NewsTeknologi

Kominfo Blokir TikTok Cash

Share
Dua jam komuniasi via telp, Xi Jinping dan Trump sepakati Tiktok bisa beroperasi di Amerika Serikat
ilustrasi aplikasi tiktok. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Situs TikTok Cash menawarkan duit untuk pengguna yang menonton video TikTok. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tindakan tegas berupa blokir.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengutip Antara Rabu (10/2/2021).

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’. Meski begitu, saat dicek, situs tiktokecash.com masih bisa dibuka.

Begitu dibuka, langsung ada layar pop up klarifikasi dari pihak TikTok Cash Asia Pasifik. Mereka mengklaim telah terjadi serangan atau berita palsu dari pesaing mereka.

“Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negative palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia,” begitu kilah mereka.

Sebelumnya memang publik mempertanyakan soal operasional TikTok Cash. Situs ini menawarkan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” kata TikTok dalam akun Instagram mereka.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun buka suara menanggapi aplikasi tersebut. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, TikTok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya.

“Itu kegiatan TikTok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Invetstasi karena itu seperti money game juga. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota juga untuk masuk ke sana. Kita akan bahas nanti dengan Satgas mungkin minggu depan,” katanya.

Sumber: Ant/detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version