Kominfo RI ultimatum Yahoo dan Amazon batas malam ini, atau diblokir
Logo Yahoo di depan sebuah gedung di Rolle, 30 km (19 mil) timur Jenewa, foto diambil pada 12 Desember 2012. (REUTERS/Denis Balibouse)
Home News Kominfo RI ultimatum Yahoo dan Amazon batas malam ini, atau diblokir
NewsTeknologi

Kominfo RI ultimatum Yahoo dan Amazon batas malam ini, atau diblokir

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memblokir sederet platform digital “besar” yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, seperti mesin pencari Yahoo dan platform gim daring Dota apabila tidak mendaftar hingga Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sederet penyelenggara PSE besar yang belum mendaftar, yaitu platform e-commerce Amazon, mesin pencari Yahoo, Bing, platform gim daring Dota, Steam, CS Go, Epic Games, Battle.Net, dan platform electronics art Origin.

“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022) dilansir laman Antara.

Namun, Semuel memastikan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen. Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.

“Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya,” kata dia.

Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa Google telah mendaftar secara manual dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Begitu pula dengan Alibaba.

“Alibaba waktu itu komunikasi dan dia juga sudah mendaftar jadi tidak perlu lagi dan dia tidak ada kemungkinan untuk diblokir,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Semuel menjabarkan bahwa hingga saat ini sebanyak 5.394 entitas atau perusahaan telah mendaftarkan 8.962 SE. Sementara sebanyak 55 PSE/SE tengah diselidiki lantaran diduga tidak memberikan informasi yang benar saat mendaftar.

Semuel mengatakan pendaftaran PSE sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif nyaman dan aman bagi semua pelaku, baik penyedia layanan maupun pengguna.

“Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun,” ucap Semuel. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version