Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh. (antara)
Home News Komisi III DPR Minta MA Evaluasi Putusan Hakim MS Aceh yang Bebaskan Terdakwa Pemerkosa
News

Komisi III DPR Minta MA Evaluasi Putusan Hakim MS Aceh yang Bebaskan Terdakwa Pemerkosa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Aceh.

Ia menganggap putusan hakim sangat menyakiti rasa keadilan, karena fakta persidangan telah menunjukkan bukti-bukti kekerasan yang dialami korban.

“Putusan ini menyedihkan sekali, karena disebutkan alat buktinya kurang di mana hasil visum korban tidak bisa dijadikan alat bukti atau pertimbangan putusan. Ini kan sangat menyedihkan, karena hasil visum mengatakan jelas adanya tindakan asusila,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Karena itu, politikus Nasdem itu mempertanyakan kenapa adanya bukti-bukti tersebut tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya tersebut.

Baca: Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi

“Masa bukti penting seperti itu tidak dipertimbangkan? Saya dengan tegas minta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi atas putusan hakim tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia juga turut menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan kasasi. Sebab, hak korban harus diperjuangkan, tidak bisa diam saja menerima hasil keputusan tersebut.

Baca: Jejak MS Aceh Dua Kali Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

“Karenanya, saya sangat mendukung upaya Kejaksaan yang sedang kembali melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung melalui pengajuan kasas ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengimbau kepada masyarakat untuk perlu turut memantau jalannya persidangan atas kasus ini, demi memastikan terwujudnya keadilan bagi korban.

“Kita harus kawal bersama keadilan untuk korban, jangan sampai putusan seperti ini membuat para korban pelecehan seksual merasa tidak terlindungi dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung.

Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.

Semenatara dari hasil banding ini, Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota. Berdasarkan salinan lembar putusan tersebut, S divonis bebas per Senin (9/8). Pria tersebut dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding.

Sumber: Jawapos

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version