Home News Komisi III persilakan publik ajukan gugatan jika tak setuju RUU KUHP
NewsPolitik

Komisi III persilakan publik ajukan gugatan jika tak setuju RUU KUHP

Share
KUHP dan ancaman kebebasan pers di tanah air
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan muatan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silahkan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi,” kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Bambang menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

“Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo,” ujarnya.

Menurut dia, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.

Karena itu dia mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut, sehingga apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.

“Melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya. Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di Tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version