Home News Komisioner Dipecat, KIP Aceh Ambil Alih Kewenangan KIP Nagan Raya
NewsPolitik

Komisioner Dipecat, KIP Aceh Ambil Alih Kewenangan KIP Nagan Raya

Share
Ilustrasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh | Pikiran Merdeka
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP)/ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Aceh kini resmi mengambil alih wewenang tugas komisioner KIP Nagan Raya, pascaputusan pemberhentian dua orang komisioner KIP setempat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.

Ada pun dua orang komisioner yang sudah diberhentikan tersebut masing-masing Idris dan Ahmad Husaini.

“Benar, kewenangan KIP Nagan Raya untuk sementara ini sudah diambil alih oleh KIP Aceh,” kata Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi, Minggu, 1 Maret 2020.

Menurutnya, wewenang diambil alih oleh KIP Aceh tersebut meliputi pengambilan keputusan dan kebijakan terkait tugas masing-masing komisioner dalam kegiatan lembaga pemilihan.

Meski wewenang tersebut sementara sudah diambil alih, Juni Safriadi menegaskan kegiatan KIP Nagan Raya selaku lembaga penyelenggara pemilihan tidak terganggu, dan tetap berjalan seperti biasanya.

“Sementara kan belum ada kegiatan tahapan pilkada, jadi tidak ada kendala,” katanya menambahkan.

Tidak hanya itu, saat ini pihaknya juga sudah menerima salinan putusan dari DKPP dan KPU Republik Indonesia terkait pemberhentian dua orang komisioner.

Bahkan surat ini juga sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version