Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pembebasan Akademik (GPA) melakukan unjuk rasa menentang fenomena politik pintu belakang, di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Selasa (25/2/2020). Foto ANTARA/Agus Setiawan/pd. (ANTARA FOTO/AGUS SETIAWAN)
Home News Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
NewsPolitik

Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai

Share
Share

KUALA LUMPUR (popularitas.com) – Komnas HAM Malaysia (Suhakam) mendukung seruan untuk melaksanakan Undang-Undang Anti Lompat Partai untuk menghentikan tindakan berulang kali anggota parlemen dan DPRD yang melompat partai menuruti kehendak pribadi dan agenda politik mereka.

Suhakam dalam pernyataannya di Kuala Lumpur berpandangan bahwa hak untuk memilih sebagaimana termaktub dalam Pasal 119(1) Undang-Undang Persekutuan membentuk dasar kepada wakil yang dipilih untuk menjadi bagian dari pemerintahan.

“Rakyat telah membuat pilihan untuk memberikan kuasa kepada mereka membentuk pemerintah. Karena itu sekiranya wakil yang dipilih berpindah ke partai yang lain oleh karena menjalankan hak mereka, hak warga untuk memilih wakil perlu dilaksanakan setelah ini,” katanya, Kamis (6/8/2020) dilansir Antara.

Hak untuk penentuan nasib sendiri dari segi hak rakyat untuk menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya adalah hak yang tidak terpisahkan dan merupakan prinsip asas undang-undang adat internasional.

Hak untuk membentuk dan memasuki partai politik dan persatuan lain yang berkaitan dengan negara adalah saling berkait dengan hak-hak ini.

Partai- partai politik merupakan pusat bagi rakyat menjalankan hak mereka untuk memilih dan mengendalikan persoalan negara dan fungsi demokrasi yang sewajarnya.

“Amat tidak menyenangkan bagi Suhakam melihat gerakan yang semakin leluasa ini didukung tanpa rasa malu dan perubahan kesetiaan daripada satu partai kepada partai yang lain, setelah satu proses Pemilu dan berbiaya tinggi dijalankan,” katanya.

Sebelumnya anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) koalisi Pakatan Harapan (PH) Datuk Seri Azmin Ali bersama tujuh orang anggota telah keluar dari PKR kemudian bergabung membentuk pemerintahan baru koalisi Perikatan Nasional (PN).

Publik di Malaysia menyebut fenomena tersebut sebagai politik pintu belakang.

Fenomena ini kemudian juga terjadi di DPRD sehingga terjadi perubahan pemerintahan di negara bagian.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...

Exit mobile version