Home News Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
NewsPolitik

Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai

Share
Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pembebasan Akademik (GPA) melakukan unjuk rasa menentang fenomena politik pintu belakang, di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Selasa (25/2/2020). Foto ANTARA/Agus Setiawan/pd. (ANTARA FOTO/AGUS SETIAWAN)
Share

KUALA LUMPUR (popularitas.com) – Komnas HAM Malaysia (Suhakam) mendukung seruan untuk melaksanakan Undang-Undang Anti Lompat Partai untuk menghentikan tindakan berulang kali anggota parlemen dan DPRD yang melompat partai menuruti kehendak pribadi dan agenda politik mereka.

Suhakam dalam pernyataannya di Kuala Lumpur berpandangan bahwa hak untuk memilih sebagaimana termaktub dalam Pasal 119(1) Undang-Undang Persekutuan membentuk dasar kepada wakil yang dipilih untuk menjadi bagian dari pemerintahan.

“Rakyat telah membuat pilihan untuk memberikan kuasa kepada mereka membentuk pemerintah. Karena itu sekiranya wakil yang dipilih berpindah ke partai yang lain oleh karena menjalankan hak mereka, hak warga untuk memilih wakil perlu dilaksanakan setelah ini,” katanya, Kamis (6/8/2020) dilansir Antara.

Hak untuk penentuan nasib sendiri dari segi hak rakyat untuk menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya adalah hak yang tidak terpisahkan dan merupakan prinsip asas undang-undang adat internasional.

Hak untuk membentuk dan memasuki partai politik dan persatuan lain yang berkaitan dengan negara adalah saling berkait dengan hak-hak ini.

Partai- partai politik merupakan pusat bagi rakyat menjalankan hak mereka untuk memilih dan mengendalikan persoalan negara dan fungsi demokrasi yang sewajarnya.

“Amat tidak menyenangkan bagi Suhakam melihat gerakan yang semakin leluasa ini didukung tanpa rasa malu dan perubahan kesetiaan daripada satu partai kepada partai yang lain, setelah satu proses Pemilu dan berbiaya tinggi dijalankan,” katanya.

Sebelumnya anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) koalisi Pakatan Harapan (PH) Datuk Seri Azmin Ali bersama tujuh orang anggota telah keluar dari PKR kemudian bergabung membentuk pemerintahan baru koalisi Perikatan Nasional (PN).

Publik di Malaysia menyebut fenomena tersebut sebagai politik pintu belakang.

Fenomena ini kemudian juga terjadi di DPRD sehingga terjadi perubahan pemerintahan di negara bagian.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

Exit mobile version