Home News Konsumsi Sabu, Ibu dan Anak di Banda Aceh Diciduk Polisi
News

Konsumsi Sabu, Ibu dan Anak di Banda Aceh Diciduk Polisi

Share
Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap Ibu dan Anak berinisial LM dan AP serta dua pria berinisial MFA dan EA yang mengkonsumsi sabu, pada Selasa, 19 November 2019. Mereka ditangkap di rumah LM.

Penangkapan keempatnya berkat laporan dari masyarakat. Yang menyebutkan bahwa peredaran narkotika jenis sabu sudah sangat marak di Banda Aceh.

Atas informasi itu, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh langsung terjun ke lokasi, yakni di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, yang merupakan rumah LM.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan dari plastik warna bening, yang di dalamnya berisikan kristal warna putih jenis sabu dengan berat  0,17 Gram.

Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh petugas, dari keterangan pelaku MFA, ia mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari tersangka AP, melalui seorang perantara ibunya yaitu LM (46) seharga Rp 150 ribu.

AP menerangkan, dirinya mendapat sabu yang tersangka jual kepada MFA tersebut, berasal dari EA (34), warga Gampong Lampaseh.

“Sementara MFA membeli sabu pada EA seharga 400 ribu, lalu petugas tidak menunggu waktu yang lama, dan langsung menuju ke rumah EA dan melakukan penangkapan,” kata Boby Putra dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2019.

Sementara itu, kata Boby, tersangka EA dengan menggunakan uang yang di berikan oleh tersangka AP tersebut, membeli sabu pada ADO yang telah ditetapkan sebagai DPO, dikawasan Montasik, Kabupaten Aceh Besar seharga Rp 400 ribu.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti di Ruangan unit I Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka di jerat Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version