Home Hukum Kontak tembak dengan KKB, Praka Jamaluddin tewas
HukumNews

Kontak tembak dengan KKB, Praka Jamaluddin tewas

Share
Kontak tembak dengan KKB, Praka Jamaluddin tewas
Salah satu kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)
Share

POPULARITAS.COM – KKB pimpinan Numbuk Telenggen, Jumat (19/5/2023) menembak prajurit TNI hingga gugur di kampung Wako, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Menanggapi insiden itu, Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri meminta anggota TNI-Polri yang bertugas di Kabupaten Puncak siaga guna mengantisipasi gangguan susulan yang dilakukan KKB pasca penembakan tersebut.

“Memang benar ada laporan prajurit TNI tewas ditembak KKB di Kabupaten Puncak, saat kontak tembak dengan KKB,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (19/5/2023).

Dijelaskan, dari laporan yang diterima terungkap kontak tembak yang menewaskan Praka Jamaluddin terjadi sekitar pukul 12.00 WIT, di kawasan PT MTT, Kampung Wako, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Numbuk Telenggen merupakan pimpinan KKB yang senantiasa menganggu di sekitar wilayah Gome.

“Dari laporan yang diterima, jenazah sudah dievakuasi ke RSUD Ilaga,” kata Fakhiri.

Kapolda Papua mengaku, saat ini anggota TNI-Polri bersiaga guna mengantisipasi terjadinya gangguan susulan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version