Home News KontraS tagih informasi pemberhentian Achmad Marzuki dari status TNI
News

KontraS tagih informasi pemberhentian Achmad Marzuki dari status TNI

Share
Achmad Marzuki didapuk sebagai Pj Kepala Daerah Berkinerja Baik se-Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian mengukuhkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di gedung DPRA, Rabu (6/7/2022). FOTO: @humasdpra
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) institusi Tentara Nasional Indonesia/TNI terkait proses pemberhentian Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya diketahui, proses ‘kilat’ peralihan status Achmad Marzuki dari perwira TNI hingga kini sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh memantik persoalan. Dirinya dinyatakan pensiun pada Jumat 1 Juli 2022.

Lalu pada 4 Juli, Marzuki diangkat Menteri Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dengan pangkat pimpinan tinggi madya di Kemendagri.

Selang dua hari, Marzuki langsung ditunjuk Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh dan dilantik pada Rabu, 6 Juli 2022. Karena itu penting untuk memastikan proses peralihan status tersebut apakah sudah menaati peraturan yang berlaku.

Kepada PPID TNI, KontraS Aceh memohon informasi atas pemberhentian Marzuki dari status perwira TNI.

“Permintaan informasi ke mabes TNI sudah kita lakukan dengan cara mengirim email dan juga mengirim surat secara langsung juga ke PPID TNI,” ujar Kepala Divisi Advokasi KontraS Aceh, Azharul Husna dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Permohonan informasi tersebut, tambah Husna, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan UU tersebut, maka KontraS Aceh memohon informasi terkait pemberhentian Achmad Marzuki,” jelas Husna.

Ia melanjutkan, akses data dan informasi tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan semangat reformasi. Informasi ini nanti menjadi bahan kajian terkait proses pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

“Upaya mempertanyakan status pemberhentian Achmad Marzuki juga bagian memastikan akuntabilitas proses pengangkatan PJ Gubernur dari kalangan militer. Masyarakat sipil berpekentingan mengawal semangat reformasi di sektor keamanan sebagai bagian dari agenda reformasi,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version