Home News KontraS tagih informasi pemberhentian Achmad Marzuki dari status TNI
News

KontraS tagih informasi pemberhentian Achmad Marzuki dari status TNI

Share
Achmad Marzuki didapuk sebagai Pj Kepala Daerah Berkinerja Baik se-Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian mengukuhkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di gedung DPRA, Rabu (6/7/2022). FOTO: @humasdpra
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) institusi Tentara Nasional Indonesia/TNI terkait proses pemberhentian Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya diketahui, proses ‘kilat’ peralihan status Achmad Marzuki dari perwira TNI hingga kini sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh memantik persoalan. Dirinya dinyatakan pensiun pada Jumat 1 Juli 2022.

Lalu pada 4 Juli, Marzuki diangkat Menteri Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dengan pangkat pimpinan tinggi madya di Kemendagri.

Selang dua hari, Marzuki langsung ditunjuk Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh dan dilantik pada Rabu, 6 Juli 2022. Karena itu penting untuk memastikan proses peralihan status tersebut apakah sudah menaati peraturan yang berlaku.

Kepada PPID TNI, KontraS Aceh memohon informasi atas pemberhentian Marzuki dari status perwira TNI.

“Permintaan informasi ke mabes TNI sudah kita lakukan dengan cara mengirim email dan juga mengirim surat secara langsung juga ke PPID TNI,” ujar Kepala Divisi Advokasi KontraS Aceh, Azharul Husna dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Permohonan informasi tersebut, tambah Husna, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan UU tersebut, maka KontraS Aceh memohon informasi terkait pemberhentian Achmad Marzuki,” jelas Husna.

Ia melanjutkan, akses data dan informasi tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan semangat reformasi. Informasi ini nanti menjadi bahan kajian terkait proses pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

“Upaya mempertanyakan status pemberhentian Achmad Marzuki juga bagian memastikan akuntabilitas proses pengangkatan PJ Gubernur dari kalangan militer. Masyarakat sipil berpekentingan mengawal semangat reformasi di sektor keamanan sebagai bagian dari agenda reformasi,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version