Home News Korban PHK Masih Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan
News

Korban PHK Masih Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan

Share
Korban PHK berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan sesuai Pasal 21 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ilustrasi. (ANTARA FOTO)
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Kesehatan Masyarakat Hasbullah Thabrany mengingatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan meski tak membayarkan iurannya.

Menurut Hasbullah, hal tersebut penting untuk diketahui oleh para pekerja swasta mengingat saat ini marak terjadi PHK akibat pandemi covid-19. Tak hanya minim informasi dari perusahaan, ia menilai sosialisasi dari pemerintah pusat dan daerah pun minim.

Bahkan, kata dia, tak jarang para tenaga kesehatan menolak memberikan layanan kepada korban PHK karena dinilai tak lagi membayarkan iuran.

“Perlu diinformasikan sekarang selama covid-19 dalam uu, pekerja formal yang kena PHK mereka berhak mendapat jaminan sampai 6 bulan setelah PHK, tidak perlu bayar iuran termasuk keluarga,” katanya pada diskusi daring Smeru bertajuk Menjamin “Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (20/10/2020).

Jaminan berlakunya kepesertaan korban PHK hingga 6 bulan mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Lalu, setelah lewat 6 bulan dan peserta masih tak mampu membayarkan iurannya, peserta dapat mengusulkan ke Pemda untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

“Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah,” bunyi Pasal 21 (2) UU Nomor 40 Tahun 2004.

Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 27 (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran,” seperti dikutip dari Pasal 27 (1) Perpres Nomor 82.

Sebagai informasi, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebanyak 7 juta hingga 8 juta orang mengalami PHK di tengah pandemi. Sedangkan, secara total, sebanyak 17 juta orang tengah mencari pekerjaan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version