Korea Selatan Tak Lagi Wajibkan Masker Bagi yang Sudah Divaksin. (Reuters)
Home News Korea Selatan Tak Lagi Wajibkan Masker Bagi yang Sudah Divaksin
News

Korea Selatan Tak Lagi Wajibkan Masker Bagi yang Sudah Divaksin

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Korea Selatan tidak lagi mewajibkan memakai masker bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19, termasuk yang baru menerima satu dosis.

Kebijakan ini untuk mendorong penduduk agar mau mendapatkan vaksinasi karena Korea Selatan bertujuan untuk mengimunisasi setidaknya 70 persen dari 52 juta penduduknya pada September. Hingga kini baru hanya 7,7 persen yang diinokulasi.

“Orang yang diberi setidaknya satu dosis juga akan diizinkan berkumpul dalam jumlah yang lebih besar mulai Juni,” kata Perdana Menteri Kim Boo-kyum, Rabu, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (27/5/2021)

Dia mengatakan semua tindakan karantina akan disesuaikan pada Oktober setelah lebih dari 70 persen penduduk menerima dosis pertama mereka.

Lebih dari 60 persen orang berusia antara 60 dan 74 telah mendaftar untuk vaksinasi, kata Menteri Kesehatan Kwon Deok-cheol.

Korea Selatan akan mulai memvaksinasi masyarakat umum yang berusia antara 65 dan 74 mulai hari ini di lebih dari 12 ribu klinik.

Korea Selatan melaporkan 707 kasus baru virus corona yang dikonfirmasi pada hari Selasa, sehingga total menjadi 137.682 infeksi, dengan 1.940 kematian.

Sumber: Tempo

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version