Home News Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara di Lhokseumawe Divonis 4 Tahun Penjara
News

Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara di Lhokseumawe Divonis 4 Tahun Penjara

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan dua terdakwa yakni kepala desa dan bendahara Desa Ujong Pancu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe divonis empat tahun penjara karena kasus korupsi dana desa.

Keduanya bernama Muslem Hasballah dan Edi Saputra, sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan bendahara pada tahun 2019.

Dalam persidangan, meraka dijatuhi hukuman masing- masing empat tahun penjara dan keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Tidak hanya itu keduanya wajib membayar kerugian keuangan negara secara bersama-sama senilai Rp 317 juta. Apabila tidak membayar kerugian Negara, maka mereka harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tujuh bulan penjara.

Sebab keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembacaan vonis tersebut disaksikan secara virtual oleh dua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe. Sidang vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim bernama Nani Sukmawati, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Saifuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Saifuddin mangatakan, hasil persidangan itu JPU memilih pikir –pikir.

“Kita pikir-pikir dulu,” ujar Saifuddin, Kamis (15/4/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version