Home News Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara di Lhokseumawe Divonis 4 Tahun Penjara
News

Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara di Lhokseumawe Divonis 4 Tahun Penjara

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan dua terdakwa yakni kepala desa dan bendahara Desa Ujong Pancu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe divonis empat tahun penjara karena kasus korupsi dana desa.

Keduanya bernama Muslem Hasballah dan Edi Saputra, sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan bendahara pada tahun 2019.

Dalam persidangan, meraka dijatuhi hukuman masing- masing empat tahun penjara dan keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Tidak hanya itu keduanya wajib membayar kerugian keuangan negara secara bersama-sama senilai Rp 317 juta. Apabila tidak membayar kerugian Negara, maka mereka harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tujuh bulan penjara.

Sebab keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembacaan vonis tersebut disaksikan secara virtual oleh dua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe. Sidang vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim bernama Nani Sukmawati, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Saifuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Saifuddin mangatakan, hasil persidangan itu JPU memilih pikir –pikir.

“Kita pikir-pikir dulu,” ujar Saifuddin, Kamis (15/4/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version