Home News Koruptor Masih Diperbolehkan Ikut Pilkada Tahun 2020
NewsPolitik

Koruptor Masih Diperbolehkan Ikut Pilkada Tahun 2020

Share
Pilkada lewat DPRD, PDI Perjuangan putuskan di Rakernas 10 Januari 2026
Ilustrasi
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyatakan, rancangan undang – undang (RUU) Pilkada belum bisa diterapkan untuk Pilkada serentak 2020. Sebab, RUU harus disahkan setidaknya setahun sebelum pelaksanaan Pilkada.

Sementara, waktu yang tersisa bagi DPR RI periode 2014 – 2019 hanya beberapa bulan. “Pilkada akan masih pakai UU nomor 10 tahun 2016 dan belum ada aturan baru sampai sekarang,” kata Zainudin di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dalam bebeapa waktu belakangan, Bawaslu mengusulkan revisi UU Pilkada untuk beberapa pasal.

Misalnya, anggota DPR RI yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri dan soal eks koruptor yang tidak boleh mencalonkan diri. “Ya tidak bisa (dilarang) karena undang-undang masih membolehkan,” ujar Politikus Golkar ini. 

Zainudin mengatakan, DPR RI masih menunggu dari pemerintah, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Zainudin mengaku telah mendengar adanya usulan usulan paket revisi hingga RUU Pemilu. DPR mempersilakan pemerintah untuk memasukkan pasal revisi.

Namun Zainudin memastikan, UU nomor 10 tahun 2016 tetap digunakan. Bila ada usulan revisi, maka Zainudin menyatakan masih akan perlu dibahas setidaknya dalam waktu satu tahun.

“Tidak mungkin (tahun ini) karena Pilkada itu kan setahun sebelum pelaksanaan, taruhlah dia September 2020, maka butuh waktu setahun untuk tahapan, nah September ini sudah masuk tahapan, jadi kita tetap Pakai UU nomor 10 tahun 2016,” ujar dia.*

Sumber: Republika.co.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version