Home News KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hari Ini
News

KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hari Ini

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan akan melakukan investigasi internal pada terduga para pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lembaganya hari ini.

Agung mengatakan KPI melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebutkan dalam keterangan tertulis oleh korban MS. Diketahui ada 7 nama yang disebutkan sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual. Ia tak merincikan apa saja yang akan diperiksakan, serta detail investigasi internal tersebut.

“Iya ada investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya,” kata Agung, Kamis (2/9/2021).

Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan pada terduga kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut. Agung hanya menegaskan sanksi akan diberikan sesuai peraturan kepegawaian.

“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” tutur Agung.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

“KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” kata Agung.

Sebelumnya kasus pelecehan seksual dan perundungan terkuak usai korban berinisial MS menuliskan pengalamannya sebagai pegawai KPI.

Korban mengaku perundungan dimulai sejak 2012 lalu. Korban mengatakan perisak kerap memukul, memaki, bahkan melecehkannya. Korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual pada 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi. Bahkan organ intim korban dicoret dengan spidol dan didokumentasikan oleh pelaku.

MS mengaku trauma dengan kejadian tersebut. Dia pernah mengadukan pelecehan seksual ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017 namun Komnas merekomendasikan MS untuk membuat laporan ke polisi.

MS kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun laporan tersebut tidak diterima dan korban diminta menyelesaikan perkara secara internal. Saat melaporkan ke atasan, MS hanya dipindah ruang kerja namun perundungan masih kerap terjadi.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version