Home Hukum KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif

Share
Jubir KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK RI, telah mengirimkan surat ke bank, untuk pembekuan rekening para tersangka dalam kasus dana DOK Aceh, yang ditangkap dalam OTT di provinsi ujung pulau sumatera ni.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini menerangkan, pembekuan rekening para tersangka karena diduga terkait dengan kasus yang disidik, katanya kepada media ini, Selasa (17/7).

Rekening yang diminta bekukan oleh KPK, yakni, milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif, dan T Saiful Bahri. “Keempat rekening ini telah minta kita bekukan, termasuk salah satu rekening milik saksi yang dicegah keluar negeri,” tukasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version