Home Hukum KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif

Share
Jubir KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK RI, telah mengirimkan surat ke bank, untuk pembekuan rekening para tersangka dalam kasus dana DOK Aceh, yang ditangkap dalam OTT di provinsi ujung pulau sumatera ni.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini menerangkan, pembekuan rekening para tersangka karena diduga terkait dengan kasus yang disidik, katanya kepada media ini, Selasa (17/7).

Rekening yang diminta bekukan oleh KPK, yakni, milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif, dan T Saiful Bahri. “Keempat rekening ini telah minta kita bekukan, termasuk salah satu rekening milik saksi yang dicegah keluar negeri,” tukasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version