Jubir KPK RI
Home Hukum KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK RI, telah mengirimkan surat ke bank, untuk pembekuan rekening para tersangka dalam kasus dana DOK Aceh, yang ditangkap dalam OTT di provinsi ujung pulau sumatera ni.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini menerangkan, pembekuan rekening para tersangka karena diduga terkait dengan kasus yang disidik, katanya kepada media ini, Selasa (17/7).

Rekening yang diminta bekukan oleh KPK, yakni, milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif, dan T Saiful Bahri. “Keempat rekening ini telah minta kita bekukan, termasuk salah satu rekening milik saksi yang dicegah keluar negeri,” tukasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version