Home News KPK Diminta Dalami Kasus Penyelundupan APBA 2021 Berkode AP
News

KPK Diminta Dalami Kasus Penyelundupan APBA 2021 Berkode AP

Share
Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Share

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (GeTAR) Aceh, Teuku Izin, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk mendalami kasus penyelundupan anggaran pada APBA 2021.

Sebab, kejadian tersebut, dapat diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Teuku Izin menerangkan, penyelundupan anggaran pada APBA 2021, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program pro-rakyat, karenanya hal itu harus di usut dengan tuntas, agar kedepannya tidak terjadi lagi kejadian dan perbuatan serupa.

“Kasus penyelundupan anggaran berkode appendix atau AP pada APBA 2021, ditenggarai melibatkan sejumlah pejabat bewenang di jajaran sekretariat daerah (Setda) Aceh,” kata Teuku Izin dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Baca: Operasi Senyap Berkode AP pada APBA 2021

Karenanya, peran KPK membuat kasus tersebut menjadi terang benderang, diperlukan suatu tindakan dan langkah hukum.

Menurut Apung, sapaan Karib Teuku Izin, telah terjadi suatu perbuatan melanggar hukum dalam kasus penyelundupan anggaran pada APBA 2021, yakni penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Karenanya, setiap pejabat yang patut diduga terlibat dalam proses itu, seharusnya diminta keterangan oleh KPK RI.

GeTAR Aceh sendiri, tukas Apung, akan senantiasa memastikan dan mengawal proses tersebut hingga memiliki kepastian hukum, sebab tindakan para pejabat yang melakukan penyelundupan anggaran itu, jelas merugikan kepentingan rakyat banyak.

“Coba bayangkan, seandainya ratusan miliar dana tersebut dianggarakan untuk kepentingan rakyat, dan prosesnya dilakukan dengan benar, maka banyak sekali kegiatan yang dapat menyasar masyarakat di tingkatan akar rumput,” kata Apung.

Namun, dikarenakan prosesnya tidak dilakukan dengan benar, dan menyalagunakan wewenang dan jabatan, maka dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakyat.

Untuk itu, pihaknya berharap, KPK dapat mendalami kasus itu, agar siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenangn dan jabatan, dapat diberikan tindakan hukum.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version