Home News KPK: Dua Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Romi
News

KPK: Dua Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Romi

Share
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil dua calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2023 dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Dua calon Rektor UIN Ar-Raniry tersebut, yakni Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.

“Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK pada Senin (17/6) juga telah memeriksa tujuh saksi dari unsur rektor maupun calon Rektor UIN untuk tersangka Rommy.

Tujuh saksi yang diperiksa itu, yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektor UIN Suman Ampel saat itu Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif serta dua calon rektor IAIN Pontianak saat itu Wajidi Sayadi dan Hermansyah.

KPK mendalami dua hal terkait pemeriksaan tujuh saksi tersebut.

Pertama, penyidik KPK mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI yang pernah diikuti oleh para saksi.

Kedua, penyidik juga mengklarifikasi terhadap tujuh saksi soal sejauh mana mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka Rommy dalam proses seleksi tersebut.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version