Home Hukum KPK hadirkan enam saksi PNS di sidang dugaan suap auditor BPK
HukumNews

KPK hadirkan enam saksi PNS di sidang dugaan suap auditor BPK

Share
KPK hadirkan enam saksi PNS di sidang dugaan suap auditor BPK
Sidang perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Selasa (3-8-2022). ANTARA/M. Fikri Setiawan
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yaitu dua pemeriksa madya BPK RI Emmy Kurnia dan Dessy Amalia.

Saksi berikutnya Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Fathurahman, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala UPT Pajak Jonggol Mika Rosadi.

Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Jaksa KPK sudah menghadirkan lima saksi dari Pemkab Bogor pada persidangan pekan lalu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan BPKAD Hany Lesmanawaty, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri atas pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar, optimistis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut dia, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

Ia optimistis saksi-saksi tersebut akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, alat bukti KPK tidak lengkap saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version