Home Hukum KPK jadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun
HukumNews

KPK jadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun

Share
KPK jadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: dok. KPK
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022).

“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/12/2022).

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali mengatakan Bambang Kayun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan Jumat (23/12).

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkap Ali.

KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus itu. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Atas putusan itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Bambang Kayun.

Selain itu, KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version