Home Hukum KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan
HukumNews

KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) : Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus perkara dugaan suap dana otonomi khusus (DOK) Aceh, yang melibatkan gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Pelimpahan berkas tuntutan, telah dilakukan penyidik pihaknya pada Rabu, 14 November 2018, kepada penuntut, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Setelah pelimpahan berkas ini, maka selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal resmi persidangan, terang Febri. Ia kemudian menjelaskan, selain Irwandi Yusuf, juga turut diserahkan berkas tuntutan tersangka lainnya, yakni T Saiful Bahri, dan Hendr Yuzal.

Ketiga tersangka, ungkap Febri, telah diperiksa sekurangnya sebanyak empat kali, dalam kapasitanya sebagai tersangka, dan jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 121 orang, demikian terang Febri. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version