Home Hukum KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan
HukumNews

KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) : Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus perkara dugaan suap dana otonomi khusus (DOK) Aceh, yang melibatkan gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Pelimpahan berkas tuntutan, telah dilakukan penyidik pihaknya pada Rabu, 14 November 2018, kepada penuntut, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Setelah pelimpahan berkas ini, maka selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal resmi persidangan, terang Febri. Ia kemudian menjelaskan, selain Irwandi Yusuf, juga turut diserahkan berkas tuntutan tersangka lainnya, yakni T Saiful Bahri, dan Hendr Yuzal.

Ketiga tersangka, ungkap Febri, telah diperiksa sekurangnya sebanyak empat kali, dalam kapasitanya sebagai tersangka, dan jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 121 orang, demikian terang Febri. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version