Home Hukum KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan
HukumNews

KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) : Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus perkara dugaan suap dana otonomi khusus (DOK) Aceh, yang melibatkan gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Pelimpahan berkas tuntutan, telah dilakukan penyidik pihaknya pada Rabu, 14 November 2018, kepada penuntut, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Setelah pelimpahan berkas ini, maka selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal resmi persidangan, terang Febri. Ia kemudian menjelaskan, selain Irwandi Yusuf, juga turut diserahkan berkas tuntutan tersangka lainnya, yakni T Saiful Bahri, dan Hendr Yuzal.

Ketiga tersangka, ungkap Febri, telah diperiksa sekurangnya sebanyak empat kali, dalam kapasitanya sebagai tersangka, dan jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 121 orang, demikian terang Febri. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version