Home Hukum KPK menahan Bupati Bangkalan cs
HukumNews

KPK menahan Bupati Bangkalan cs

Share
KPK menahan Bupati Bangkalan cs
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Enam tersangka tersebut, yakni Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut.

Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sebelum, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12).

Lebih lanjut, Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version