Home News KPK minta pengusaha jangan mau diperas terkait perizinan
News

KPK minta pengusaha jangan mau diperas terkait perizinan

Share
KPK minta pengusaha jangan mau diperas terkait perizinan
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi di sela kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022). ANTARA/Luqman Hakim
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pelaku usaha tidak tinggal diam jika diperas oleh oknum pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan perizinan usaha.

“Kami ingatkan mereka sekali lagi jangan mau jadi korban pemerasan, karena ada juga oknum-oknum kalau kamu enggak mau segini ya kamu enggak saya kasih izin,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Kumbul Kuswidjanto Sudjadi di sela kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, para pelaku usaha harus berani menolak, melawan, serta melapor kepada KPK setiap mengalami pemerasan sehingga tidak terjebak suap atau gratifikasi.

“Dari kasus yang kami tangani itu hampir 80 persen terkait gratifikasi dan penyuapan, khususnya terkait dengan pelaku usaha,” ucapnya.

Tidak hanya terkait perizinan, menurut dia, kasus suap dan gratifikasi juga berpotensi dilakukan pelaku usaha untuk bersaing secara tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa penyelenggara negara.

Menurut Kumbul, berdasarkan catatan sejak 2004 hingga September 2022, dari total 1.444 orang pelaku korupsi yang ditangani KPK, sebanyak 363 di antaranya adalah pelaku usaha.

“Makannya kami melakukan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, jangan sampai nanti menambah angka pelaku sehingga kami ingatkan untuk tidak terlibat korupsi termasuk juga kami ingatkan untuk melawan,” ujar Kumbul.

Untuk menekan kasus korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat pemerintah, sebelumnya KPK juga telah membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di berbagai daerah untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah.

“Menjembatani pelaku usaha dengan pemerintah kemudian bersama-sama mensinergikan sehingga istilahnya tidak ada anak emas, termasuk regulasi-regulasi yang dimungkinkan terjadi permasalahan dengan pelaku usaha,” ucapnya.

Melalui berbagai upaya pencegahan dan edukasi yang digencarkan KPK, Kumbul mengklaim kesadaran antikorupsi masyarakat terus meningkat yang dibuktikan dalam Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 sebesar 3,93.

“Indeks perilaku antikorupsi tahun kemarin (2021) kita 3,88 sekarang naik jadi 3,93 artinya masyarakat sudah mulai sadar tentang perilaku antikorupsi di smeua lini,” kata dia. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version