KPK panggil empat anggota dewan terkait dugaan korupsi perumda
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Home Hukum KPK panggil empat anggota dewan terkait dugaan korupsi perumda
HukumNews

KPK panggil empat anggota dewan terkait dugaan korupsi perumda

Share
Share

POPULARITAS.COM – KPK memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah (perumda) kabupaten setempat tahun 2019-2021.

Empat anggota DPRD Penajam Paser Utara yang dipanggil itu ialah Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri.

Selain itu, KPK juga memanggil M. Umry Hasfirdauzy selaku Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021 dan Sariman selaku pihak swasta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/2/2023), dikutip dari laman Antara.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2021-2022, yang menjerat mantan bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud bersama lima orang lainnya.

Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana dengan vonis lima tahun dan enam bulan penjara. Abdul Gafur saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU.

Dugaan tindak pidana Abdul Gafur tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK akan mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

Exit mobile version