Home News KPK Panggil Kepala Lapas Kuala Simpang Terkait Kasus Wawan
News

KPK Panggil Kepala Lapas Kuala Simpang Terkait Kasus Wawan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – KPK terus memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Kali ini, KPK memanggil Kalapas Klas IIB Kuala Simpang Aceh Tamiang, Davy Bartian, sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2020.

Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi yang lain. Mereka adalah pegawai Lapas Kelas I Cirebon, Erlan Kartasasmita; pegawai Lapas Kelas I Sukamiskin, Joaquin Lucio; dan Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

Para tersangka itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

“Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.*

Sumber: Detik.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sudaryono...

KesehatanNews

Komisi IX DPR RI Masih Temukan Persoalan Kesehatan di Aceh yang Butuh Perhatian Serius  

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk...

EdukasiNews

Kemenag Hadirkan AMAN, untuk Mempermudah Laporan Dugaan Kekerasan

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan...

EkonomiNews

BPS Kejar SE 2026 Rampung Agustus

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh terus mempercepat pendataan Sensus Ekonomi...

Exit mobile version