Home Hukum KPK periksa istri mantan Gubernur Aceh
HukumNews

KPK periksa istri mantan Gubernur Aceh

Share
Istri muda Irwandi Yusuf mangkir dari panggilan KPK
Ilustrasi, model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/18).
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/5/2023), memeriksa Fenny Steffy Burase, istri muda mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Istri kedua Irwandi Yusuf itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase, swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Sindonews, Jumat (19/5/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Steffy Burase berkaitan dengan kasus gratifikasi Izil Azhar. Namun, sebelumnya ia pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022, lalu.

KPK kemudian mencegah Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan Izil Azhar. Irwandi dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.

Sementara itu, Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf.

Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan Depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version