Home Headline KPK Periksa Lima Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Kemenag
HeadlineNews

KPK Periksa Lima Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Kemenag

Share
Romahurmuziy | Foto Republika
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, Rabu (27/3). Pemanggilan terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan kementerian itu tahun 2018-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lima orang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Romy. “Para saksi diperiksa untuk tersangka RMY,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Rabu.

Lima dari enam saksi yang dipanggil penyidik KPK, yakni (1) Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan; (2) Sekertaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas’ud; (3) Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy. Kemudian, (4) Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Rini Widyantini; (5) Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Kuspriyomurdono.

Selain lima orang tersebut, KPK juga memanggil saksi keenam, yakni seorang konsultan bernama Abdul Wahab. Menurut Febri, penyidik bakal mendalami proses seleksi pengisian jabatan di lingkungan kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Syaifuddin.

Baca: Segudang Masalah di Kemenag Aceh

“Didalami terkait proses seleksi dan dugaan pemberian uang pada RMY,” ucap Febri.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

Baca: Daud Pakeh dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy?

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Sumber: Republika.co.id

Share
Tulisan Terkait
Headline

Bansos Rp600 bagi keluarga miskin cair, begini cara mendapatkannya

POPULARITAS.COM – Penerima bantuan sosial atau bansos 2026 dapat memeriksa status pencairan...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

Exit mobile version