Home News KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi
News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi

Share
Benarkah Sekda Aceh dan Kadishub di panggil KPK?
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk 40 hari ke depan. Imam ditahan karena terjerat kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora terhadap KONI.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan Imam Nahrawi terhitung sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 25 November 2019.

“Terhadap tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” kata ?Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 15 Oktober 2019.

Pada pagi tadi, ujar Febri, Imam juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Miftahul Ulum (MIU).

KPK diketahui mengembangkan perkara suap hibah KONI 2018. Akhirnya lembaga superbody itu menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum dan Imam sudah ditahan penyidik KPK usai jalani pemeriksaan pada bulan lalu.

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version