Home News KPK Sebut Menag Lukman Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Dagang Jabatan
News

KPK Sebut Menag Lukman Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Dagang Jabatan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta dalam kasus dagang jabatan di Kementerian Agama. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

“Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Lukman Hakim sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan untuk mengintervensi terpilihnya Haris sebagai pejabat tinggi di Kemenag Jawa Timur.

Saat mendaftarkan diri, Haris khawatir bakal gugur lantaran pernah terkena sanksi disiplin 2016. Karena itu, ia meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan permintaan bantuan kepada Lukman. Rommy kemudian menyanggupi. Atas permintaan Rommy, Lukman memasukan nama Haris menjadi salah satu kandidat.

Dalam proses seleksi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Kemenag yang mempertanyakan lolosnya Haris dan satu nama lainnya. KASN menganggap ada ketidaksesuaian prosedur seleksi jabatan karena keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Rommy juga mengetahui adanya layang dari KASN. Tapi dia meminta Lukman Hakim tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemena Jawa Timur. Dalam sebuah pertemuan di Hotel Mercure Surabaya 1 Maret 2019, Lukman mengatakan kepada Haris akan pasang badan untuk tetap melantik dirinya menjadi Kepala Kanwil. Dalam pertemuan itu Haris memberikan Rp 50 juta. Pemberian kedua sebesar Rp 20 juta dilakukan saat Lukman berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019.

Saat diperiksa KPK dalam kasus ini, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima Rp 10 juta dari Haris saat bertandang ke Pesantren Tebu Ireng. Ia mengaku sudah menyerahkan uang itu ke KPK sebagai laporan gratifikasi. Akan tetapi, KPK emoh menganggap laporan itu sebagai gratifikasi, karena Lukman melaporkannya setelah proses penyidikan terhadap Haris dan Rommy sudah dimulai.*

Sumber: Tempo.co

Share
Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version