POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Penetapan dan pengumuman resmi tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Calonnya (tersangka) ya ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, Asep belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka. Ia hanya meminta publik bersabar hingga KPK mengumumkannya secara resmi melalui konferensi pers.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50
Pembagian yang menyalahi aturan itu dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengalihkan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus.
Selain menggeledah kediaman Yaqut dan kantor Kemenag, KPK juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Lembaga antikorupsi itu mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Agen travel diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan dari pengalihan kuota reguler ke kuota khusus.

Leave a comment