Home Hukum KPK tahan mantan Kepala Bea Cukai terkait dugaan pencucian uang
HukumNews

KPK tahan mantan Kepala Bea Cukai terkait dugaan pencucian uang

Share
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas jelang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023) sore, dikutip dari laman Antara.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Para Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono awalnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version