Home Hukum KPK tetapkan Bupati Penajam Paser Utara tersangka kasus suap
HukumNews

KPK tetapkan Bupati Penajam Paser Utara tersangka kasus suap

Share
Semester I 2022, KPK berhasil kembalikan aset negara Rp313,7 miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Saya sampaikan terkait dengan kegiatan tangkap tangan menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).

Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas’ud, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara itu, sebagai pemberi bernama Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas’ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Nanik S Deyang mundur, Prabowo tunjuk Sudaryono Kepala BGN, dilantik sore ini di Istana

POPULARITAS.COM – Usai surat pengunduran diri disampaikan Nanik S Deyang sebagai Kepala...

InternasionalNews

Mengapa Warga Gaza Ikut Rayakan Gelar Juara Piala Dunia 2026 Spanyol?

POPULARITAS.COM – Piala Dunia 2026 tidak hanya memicu euforia di Spanyol. Di...

NewsPolitik

Hormati Nanik S Deyang Mundur, Komisi IX DPR: BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI menghormati mundurnya Nanik S Deyang dari...

EkonomiNews

Dukung Keandalan BBM di Aceh, Pertamina Tambah Jam dan Hari Kerja

POPULARITAS.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menambah jam operasional penyaluran Bahan...

Exit mobile version