Home Hukum KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka
HukumNews

KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka

Share
Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Antara, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap LE dan menemukan dugaan tindak pidana lain.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (“asset recovery”) hasil korupsi.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

Exit mobile version