Home News KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Suap, PLN Bungkam
News

KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Suap, PLN Bungkam

Share
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Perusahaan Listrik Negara atau PLN masih bungkam setelah direktur utama mereka, Sofyan Basir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo mengatakan korporasi belum dapat membeberkan sikap mereka terkait perkara yang menjerat pemimpin utamanya.

“Mohon maaf belum bisa memberikan pernyataan (resmi),” ujar Dwi Suryo dalam pesan pendeknya, Selasa, 23 April 2019.

Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti-rasuah lantaran diduga turut membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Perkara ini berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, orang pertama di perusahaan setrum negara ini disinyalir menerima hadiah yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. “SFB diduga mendapatkan janji atau hadiah yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut di kantor KPK.

Atas kasus tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah merencanakan pembahasan mengenai keberlanjutan kinerja PLN setelah Sofyan resmi menjadi tersangka. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya akan merembuk bersama pimpinan di instansinya.

“Saya baru mendarat dan dalam perjalanan, untuk kelangsungan organisasi PLN saya akan membicarakannya dengan pimpinan kami,” ujarnya dalam pesan pendek.

Edwin memastikan, saat ini kementeriannya menghormati keputusan KPK. Ia juga meminta Sofyan Basir berfokus menjalani proses hukum yang berlangsung. Meski telah resmi sebagai tersangka, Edwin meyakinkan pihaknya bakal mengedepankan asaz praduga tak bersalah.*

Sumber: Tempo.co

Share
Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version