Home Hukum KPK yakin punya bukti cukup di kasus suap Gazalba Saleh
HukumNews

KPK yakin punya bukti cukup di kasus suap Gazalba Saleh

Share
KPK panggil empat anggota dewan terkait dugaan korupsi perumda
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mempunyai alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Alat bukti sudah sangat cukup.Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberi-nya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Antara, Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan atas pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikan-nya di dalam memori kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.

“Oleh karena itu, tentu kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami, kepada tim Jaksa KPK agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi-nya,” kata Ali.

Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

 

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi. KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.(2/8).

Mahfud juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mendikte KPK, namun berkoordinasi untuk penegakan hukum.

“KPK kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” ujarnya.

Mahfud juga mengatakan bahwa kasasi tersebut adalah bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum.

“Tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version