Home News KPT dan Kajati Aceh bahas penanganan perkara pidana
News

KPT dan Kajati Aceh bahas penanganan perkara pidana

Share
KPT dan Kajati Aceh bahas terkait penanganan perkara
KPT Banda Aceh, Suharjono silaturahmi dengan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar di gedung kejati setempat, Rabu (7/9/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Suharjono yang baru beberapa hari bertugas di Aceh bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar di gedung kejati setempat, Rabu (7/9/2022).

Dalam pertemuan itu, Bambang Bachtiar didampingi para asisten Kejati Aceh. Kedua tokoh penting penegakan hukum di Aceh saat ini secara akrab mendiskusikan perihal yudisial terkait penanganan perkara pidana.

“Terima kasih Pak KPT beserta pejabatnya telah berkenan berkunjung ke kantor kami,” kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Selain silaturahmi dengan Kajati Aceh, di hari yang sama KPT Banda Aceh, Suharjono juga silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di pendopo gubernur setempat.

Achmad Marzuki menyambut baik kehadiran KPT dan rombongan. Mantan Pangdam Iskandar Muda ini pun menceritakan pengalamannya selama bertugas di daerah ujung barat Sumatra itu.

“Jika kita nikmati terasa menyenangkan bertugas di Aceh. Saya sudah empat kali tugas di sini. Semoga Pak Suharjono merasa aman, nyaman dan menyenangkan selama bertugas di Aceh,” kata Achmad Marzuki.

Dia menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan yang perlu ditangani bersama di Aceh, seperti kemiskinan, kesehatan (stunting), pendidikan, narkoba, dan lain-lain.

“Tolong kami dibantu sesuai tupoksi masing-masing iya Pak KPT,” ujar Achmad Marzuki.

Menyahuti ajakan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, KPT Banda Aceh, Suharjono menyatakan siap berkordinasi sesuai kewenangannya.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh saat ini membawahi 22 Pengadilan Negeri (PN) se-Aceh. Hampir semua kabupaten/kota sudah ada PN, kecuali Subulussalam.

“Rata-rata pertahun kami menangani perkara pada tingkat banding mencapai 678 perkara, yang terdiri perkara pidana, perkara perdata, tipikor, dan perkara pidana anak,” ujar Suharjono, putra Yogjakarta yang saat ini memimpin peradilan umum se-Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

Exit mobile version