Home News KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang
News

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Agenda dalam rapat tersebut yakni membahas Persiapan dan Kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk para anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang memasuki akhir masa jabatan pada 2023 sampai dengan 2025.

Ilham mengatakan, untuk KPU Provinsi yang anggotanya akan memasuki akhir masa jabatan di 2022-2023 sendiri itu ada 15 satker dengan jumlah 81 orang.

Kemudian untuk bulan Juni 1 satker 5 orang, bulan Juli ada 2 satker 14 orang, dan bulan Agustus ada 5 satker dengan 31 orang. Untuk bulan September ada 1 satker 5 orang. “Jadi totalnya di tahun 2023 itu ada 24 satker yang harus kami lakukan rekrutmen bagi KPU Provinsi,” kata Ilham, Kamis (16/9/2021).

Kemudian di tahun 2024, ada 9 satker yang harus dilakukan rekrutmen dan 1 satker di tahun 2025 yang harus dilakukan rekrutmen. Sementara untuk kabupaten kota, di bulan Mei sampai dengan Desember ada 317 satker yang harus dilakukan rekrutmen karena masa jabatan berakhir.

“Orangnya ada 1.585 kemudian tahun 2024 ada 196 satker orangnya ada 980 orang. Mengacu pada pengalaman 2019 lalu ada satker yang baru kami lakukan rekrutmen atau pergantian terjadi di saat menjelang atau 1 hari sesudah hari H. Ini Tentu menjadi kendala buat kita karena pengalaman kemudian mereka juga tidak mengikuti proses tahapan di tahun 2019 mereka hanya ikut ketika menjelang hari H, tentu ini menjadi kendala,” kata Ilham.

Untuk itu, KPU berharap agar anggota yang masuk akhir masa jabatan bisa diperpanjang. “Saya tidak tahu mungkin Apakah nanti secara regulasi peraturan perundang-undangan yang bisa kita diskusikan tetapi sekali lagi bahwa ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang,” kata Ilham

Dia menambahkan, “Karena nanti biasanya ketika kami selesai melakukan rekrutmen teman-teman yang tidak terpilih ada saja yang melakukan gugatan ke DKPP sehingga KPU RI yang juga akan disibukkan dengan persoalan-persoalan hukum terkait dengan rekrutmen ini,” ujarnya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version