POPULARITAS.COM – KPU RI telah merencanakan dan menjadwalkan perhitungan suara ulang (PSU) disejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Hal tersebut sebagai langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKR) atas perkara hasil pemiilihan umum (PHPU) di Pikada 2024.
MKRI sendiri, mengabulkan gugatan terhadap Pilkada di Sabang, dan memutuskan PSU di TPS 02 Paya Senara. Sebagai tindak lanjut, KPU RI jadwalkan dan merencanakan pemilihan suara ulang akan digelar pada hari Sabtu tanggal 10 April 2025.
Anggota KPU RI Idhal Holik mengatakan, rencana PSU di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia telah dikonsultasikan pihaknya dengan DPR RI. Pemilihan hari Sabtu, dengan pertimbangan tidak perlu ada kebijakan hari yang perlu diliburkan oleh pemerintah.
“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” ujar anggota KPU Idham Holik dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com, Kamis (26/2/2025).
Selain itu, kata Idham, partisipasi pemilih bakal tinggi jika PSU Pilkada 2024 digelar pada hari Sabtu. Pasalnya, masyarakat umumnya di rumah pada hari Sabtu.
“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” tandas Idham.
Lebih jauh, Idham lantas memerinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima klaster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Sebelumnya sebanyak 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perinciannya, 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.
Beriku rekap singkat Putusan MK dan batas akhir waktu pelaksanaannya:
PSU semua TPS
1. Kota Banjarbaru – 25 April 2025
2. Kabupaten Pasaman – 25 April 2025
3. Kabupaten Mahakam Ulu – 25 Mei 2025
4. Kabupaten Boven Digoel – 23 Agustus 2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – 25 April 2025
6. Provinsi Papua – 23 Agustus2025
7. Kabupaten Empat Lawang – 25 April 2025
8. Kabupaten Serang – 25 April 2025
9. Kabupaten Pesawaran – 25 Mei 2025
10. Kabupaten Kutai Kartanegara 25 April 2025
11. Kabupaten Gorontalo Utara – 25 April 2025
12. Kabupaten Bengkulu Selatan – 25 April 2025
13. Kota Palopo, Sulsel – 25 Mei 2025
14. Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng – 25 April 2025
PSU sebagian
1. Kabupaten Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kelurahan Melayau, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru, 26 Maret 2025
2. Kabupaten Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, 10 April 2025
3. Kabupaten Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan. Jebus, 26-Maret 2025
4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, 10 April 2025
5. Kabupaten Kepulauan Talaud, seluruh TPS di Kecamatan Essang, 10 April-2025
6. Kabupaten Banggai, seluruh TPS di Kec. Toili dan Kecamatan Simpang Raya, | 10-April-2025
7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, 10 April 2025
8. Kabupaten. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, 26 Maret 2025
9. Kabupaten Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS, 10-April-2025
10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah, 26 Maret 2025
Leave a comment