Home News Apis 82 cambukan dan Delmaza Ahmad 77 cambukan, eksekusi Kejari Banda Aceh  terhadap pasangan gay
NewsSyariat Islam

Apis 82 cambukan dan Delmaza Ahmad 77 cambukan, eksekusi Kejari Banda Aceh  terhadap pasangan gay

Share
Apis 82 cambukan dan Delmaza Ahmad 77 cambukan, eksekusi Kejari Banda Aceh  terhadap pasangan gay
Pasangan Gay saat menerima hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan gay di yang digerebek warga di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh melayani hukuman cambuk. Pasangan tersebut berinisial Apis dan Delmaza Ahmad.

Prosesi eksekusi tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis, 27 Februari 205.

“Apis menerima hukuman 82 kali cambuk. Sedangkan Delmaza Ahmad hukumnya 77 kali cambukan,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isna Wati kepada awak media.

Isna mengatakan, bahwa dua terhukum tersebut terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang salah satu di dalamnya mengatur jarimah liwath Pasal 16 ayat.

Oleh karena itu, Isna menyebutkan atas perbuatannya hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis terpidana dihukum secara cambuk sebanyak 77 kali terhadap terpidana DA dan 82 kali terhadap terpidana AI. “Hukuman ini telah dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujarnya.

Selain itu, Isna mengataman sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam persidangan, termasuk beberapa lembar pakaian dan keterangan saksi yang memperkuat dakwaan terhadap keduanya.

Setelah menjalani hukuman cambuk, kata Isna, kedua terpidana dinyatakan bebas karena masa penahanannya telah selesai.   “Sesuai aturan, setelah menjalani hukuman cambuk, mereka bisa kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version