Home News KPU temukan sejumlah bacaleg di Jawa Barat bergelar akademik tanpa ijazah
NewsPolitik

KPU temukan sejumlah bacaleg di Jawa Barat bergelar akademik tanpa ijazah

Share
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri. ANTARA/Feri Purnama
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencantumkan gelar akademik tanpa menyertakan ijazah sehingga mereka harus memperbaiki persyaratan caleg pada Pemilu 2024.

“Yang bersangkutan mencantumkan gelar akademik tanpa melampirkan sesuai dengan dengan ijazah,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, dilansir dari laman Antara, Senin (19/6/2023).

Junaidin Basri menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak batas akhir pengajuan bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023. Verifikasi ini ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023.

Proses verifikasi administrasi, kata dia, sudah hampir selesai sekitar 95 persen sehingga sampai batas akhir verifikasi bisa selesai.

“Pada tanggal 23 batas akhirnya pukul 24.00 WIB. Hampir selesai, 95 persen,” katanya.

Diungkapkan bahwa hasil sementara verifikasi administrasi banyak ditemukan persyaratan tentang kelengkapan dokumen, di antaranya terkait nama gelar pada namanya yang tidak sesuai dengan ijazah yang diberikan atau tidak disertakan.

Selain itu, lanjut dia, terkait dengan persyaratan lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani, kemudian surat pengunduran diri dari profesi yang dilarang seperti jabatan kepala desa yang sudah diatur dalam peraturan KPU.

“Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan,” katanya.

Terkait dengan jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, kata Junaidin, belum dapat disampaikan karena masih dalam pendataan, termasuk tidak diketahui kepala desa di Garut yang ikut pesta demokrasi.

Ia mengatakan bahwa tahapan melengkapi persyaratan administrasi bacaleg waktunya cukup panjang sampai 9 Juli 2023, khusus bacaleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023.

Sementara itu KPU Garut menerima bacaleg sebanyak 848 terdiri atas 545 laki-laki dan perempuan lebih dari 30 persen sebanyak 302 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version