POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.
Perkara ini berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan panjang, melibatkan sejumlah pihak, serta menimbulkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Lantas, bagaimana jejak kasus korupsi ini berjalan? Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritasatu.com, berikut perjalanan kasusnya yang sudah berjalan selama 7 bulan.
Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK pertama kali mengumumkan pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 19 Juni 2025. Lembaga antirasuah menerima berbagai laporan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji.
Pada sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga mengeklaim menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Fokus utama perkara ini adalah pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan aturan, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Dalam penyelenggaraan haji 2024, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, dengan iming-iming keberangkatan di tahun yang sama tanpa harus mengantre lama. Dugaan itu diperkuat dengan adanya indikasi pembayaran uang pelicin kepada pihak-pihak tertentu.
Pada 7 Agustus 2025, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama kurang lebih lima jam. Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah penting dalam pengumpulan keterangan dari pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan kebijakan kuota haji.
Dua hari berselang, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Proses penyidikan berlanjut dengan tindakan penyitaan. Pada 2 September 2025, KPK menyita uang tunai sebesar US$ 1,6 juta dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 20 November 2025, KPK kembali menyita sejumlah barang bukti milik pihak swasta, berupa satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kuota haji.
Pada 12 September 2025, KPK mengungkap dugaan modus operandi dalam kasus ini. Pejabat di lingkungan Kementerian Agama disebut tidak berhubungan langsung dengan agen perjalanan haji, melainkan menggunakan beberapa perantara.
Sejumlah asosiasi perjalanan haji diketahui melobi pejabat Kementerian Agama terkait pengaturan 20.000 kuota tambahan.
Setelah proses lobi, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan, termasuk peningkatan signifikan kuota haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, kuota haji khusus bertambah jauh dari ketentuan semula. Dari seharusnya sekitar 1.600 kuota, jumlahnya melonjak menjadi 10.000 kuota, sehingga terdapat tambahan sekitar 8.400 kuota yang dialihkan dari porsi reguler.
Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Penyidik juga mengungkap adanya sosok juru simpan uang yang berperan dalam pengelolaan dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Untuk memperdalam perkara, pada 4 Desember 2025 tim KPK bahkan melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi. Di sana, penyidik berkoordinasi dengan otoritas haji setempat guna mencocokkan data dan memastikan dugaan pelanggaran sesuai dengan kondisi di lapangan.
Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan KPK pada 16 Desember 2025. Pemanggilan kedua ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Tak lama berselang, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat aliran dana hasil dugaan korupsi yang bersumber dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Leave a comment