Perkara Jinayat di Aceh Besar Turun
Ilustrasi, Terpidana dieksekusi cambuk dilengkapi masker dan penutup wajah untuk menghindari penyebaran covi19. Riskita.
Home News Kronologis Pelecehan Santri di Aceh Utara yang Pelakunya Dicambuk
News

Kronologis Pelecehan Santri di Aceh Utara yang Pelakunya Dicambuk

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelaku pelecehan seksual yang korbannya dua anak laki-laki dibawah umur, Rabu 15 Juli 2020, di halaman gedung kantor Kejaksaan Negeri itu.

Terpidana tersebut berinisial MZ alias Ustd Coy, dicambuk sebanyak 80 kali berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan makamah Syariah Lhoksukon pada 22 April 2020, lalu dikurangi karena telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, maka eksekusi dilakukan sebanyak 74 kali cambuk menggunakan rotan.

“Ia telah terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang-megang kemaluan korban, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi kepada wartawan.

Kasus itu bermula berdasarkan laporan korban pada 16 Januari 2020 lalu, korban tak terima dilecehkan lebih dari lima kali, dua diantara sembilan santri lainya memutuskan kabur dari pasantren dan tiba ke kantor polisi kala itu.

Berdasarkan penyelidikan polisi, setelah korban menerima perlakuan tersebut, korban merasa terbebani dan merasa dirinya sangat berdosa dan menuliskan di buku diari (buku harian) korban yang tertulis “Ya Allah apabila perbuatan dosa tolong cabut saja nyawa saya,”

Dari keterangan korban kepada polisi, saat perobuatan itu menimpanya korban tak berani melawan karena pelaku tersebut sudah dianggap gurunya.

“Aksinya dilancarkan pada malam hari, perbuatan itu tak diingat lagi namun dari pengakuannya hal itu dilakukannya sejak bulan November 2019 sampai Januari 2020, perbuatan jarimah itu terus terjadi ditempat yang sama dan di jam yang sama, ” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap santri, kemudian penyidik memeriksa pelaku, dari pemeriksaan akhirnya pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Setelah menjalani hukuman cambuk, terpidana dibawa oleh petugas untuk menjalani perawatan medis. Terpidana juga dipakaikan masker dan pelindung wajah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Reporter: Rizkita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version