Home Hukum Kronologis penetapan adik Irwandi sebagai tersangka Tsunami Cup
HukumNews

Kronologis penetapan adik Irwandi sebagai tersangka Tsunami Cup

Share
Adik Irwandi Yusuf kini jadi tahanan kota, kuasa hukum bersyukur
Jaksa memboyong MZ ke mobil tahanan Kejari Banda Aceh, Senin (19/9/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan MZ, adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup tahun 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, MZ selaku pembina turnamen Tsunami Cup 2017 ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari setempat pada Senin (19/9/2022).

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan tersangka MZ dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Muharizal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (19/9/2022).

Ia menyebutkan bahwa tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Kabupaten Aceh Besar.

Muharizal menjelaskan bahwa sebelumnya dalam perkara ini, pada 7 September 2022, MZ telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022.

MZ diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan atau fakta persidangan dalam perkara atas nama terdakwa MS selaku panitia pelaksana dan SB sebagai konsultan turnamen tersebut.

Berdasarkan fakta penyidikan, tambah Muharizal, kegiatan Tsunami Cup 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Kemudian, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.

“Bahwa penyimpangan anggaran AWSC atau Tsunami Cup Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” sebut Muharizal.

Ia menambahkan, MZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” demikian Muharizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

Exit mobile version