HukumNews

Kronologis pengungkapan prostitusi bertarif Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta di Aceh

Kronologis pengungkapan prostitusi bertarif Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta di Aceh

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum polresta setempat, Jumat (14/10/2022) malam.

Penangkapan terhadap sembilan pelaku prostitusi online itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022), Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi.

“Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari,” jelas Fadillah.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima tersangka diduga terlibat prostitusi online, terdiri dua muncikari dan tiga PSK.

Dua muncikari yang diamankan yakni berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Sementara tiga PSK, sebut Fadillah, masing-masing berinisial MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.

“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang muncikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki.

Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa muncikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.

“Polisi melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor,” kata Fadillah.

Shares: