Home News Kualifikasi atlet Taekwondo digelar di Jakarta, berebut 218 tiket lolos PON Aceh-Sumut
NewsOlahraga

Kualifikasi atlet Taekwondo digelar di Jakarta, berebut 218 tiket lolos PON Aceh-Sumut

Share
Kualifikasi atlet Taekwondo digelar di Jakarta, berebut 218 tiket lolos PON Aceh-Sumut
Pertandingan di kelas tanding di babak kualifikasi putri under 46 Kg di GOR POPKI Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2023) (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Share

POPULARITAS.COM – Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) gelar kualifikasi PON 2024 di GOR POPKI Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2023). Kegiatan tersebut diikuti oleh 512 atlet dari seluruh Indonesia, kecuali Aceh dan Sumut.

Sekjen PBTI Brigjen TNI Robert Ndona, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari laman Antara mengatakan, kualifikasi yang digelar pihaknya, diikuti oleh 512 atlet dari 36 provinsi di Indonesia. Aceh dan Sumut tidak ikut serta, sebab otomatis dapat tiket karna tuan rumah, tambahnya.

“Dalam pertandingan ini PB TI juga melakukan pemantauan terhadap atlet berpotensi untuk didata untuk ajang internasional nantinya,” kata Robert.

Adapun nomor yang dipertandingkan di babak kualifikasi PON, dulu disebut turnamen Pra-PON, adalah tarung atau Kyorug dan jurus atau poomsae. Untuk kategori tarung dipertandingkan delapan nomor kelas putra, yakni (-) 54 Kg, (-) 58 Kg, (-)63 Kg, (-) 68 Kg, (-) 74 Kg, (-) 80 Kg, (-) 87 Kg dan (+)80 Kg.

Nomor tarung putri juga mempertandingkan delapan nomor, yakni kelas (-) 56 Kg, (-) 49 Kg, (-) 53 Kg, (-) 57 Kg, (-) 62 kg, (-) 67 Kg, (-) 73 Kg dan (+) 73 Kg.

Sedangkan untuk kategori Poomsae dipertandingkan nomor recognize, masing-masing satu kelas yakni Individual putra, Individual putri, beregu putra dan beregu putri , dan freestyle poomsae untuk nomor individual putra dan putri.

Penyelenggaraan babak kualifikasi PON XXI menggunakan peraturan pertandingan yang telah dikeluarkan dan menjadi standar World Taekwondo (Rule of WT).

Sementara itu untuk Kyorugi mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan WT tahun 2023. Sedangkan untuk Poomsae mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan WT tahun 2019.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version